Friday, March 23, 2007

UN kontradiktif


Oleh; wita dwi maharani putri

KTSP berorientasi kepada sekolah sedangkan (UN) ujian nasional bersifat sentralistik. KTSP memiliki standar kompetensi dan kompetensi dasar. Akibatnya, materi pokok dapat dikembangkan sesuai dengan kebutuhan sekolah masing-masing. Namun, butir soal UN mencakup kedalaman materi yang sama, sangat tidak mungkin bila soal UN yang diberikan sama untuk setiap propinsi. Dan tak pantas rasanya, bila taraf perkembangan yang dinilai hanyalah kognitif padahal menurut Howard Gardner, setiap manusia memiliki kecerdasan yang berbeda—tidak hanya kecerdasan matematika saja.
Oleh sebab itu, perlu mereformasi pelbagai kebijakan UN agar sejalan dengan KTSP. Setelah sekolah telah memberlakukan KTSP, sekolah berhak untuk menilai keberhasilan pelaksanaannya; apakah telah sesuai dengan standar kompetensi dan kompetensi dasar, dan salah satu caranya dengan ujian sekolah. UN sebaiknya berfungsi untuk sertifikasi dan melanjutkan ke jenjang berikutnya. UN yang sifatnya terbuka, tidak diwajibkan bagi semua siswa. Ada baiknya UN diselenggarakan lebih dari sekali setahun.
UN telah melanggar aspek pedagogis karena hanya mengembangkan aspek kognitif saja tanpa memerhatikan psikomotorik dan afektif, selain itu aspek psikologis siswa karena tiap tahun standar kelulusan meningkat, membuat siswa hanya menghapal soal-soal yang kemungkinan keluar baik di sekolah maupun rumah, disamping itu UN membuat peran guru tidak ada untuk evaluasi hasil belajar untuk memantau proses selama 3 tahun belajar dan anggaran yang dikeluarkan APBN untuk penyelenggaraan UN karena belum diberitakan jelas alurnya sehingga kemungkinan korupsi masih terbuka lebar.
Belum lagi dana yang tidak tertuga yang harus dikeluarkan siswa. Siswa mungkin dibebaskan dari biaya untuk mengikuti UN, tapi karena distribusi dana ujian belum jelas, sehingga sekolah bisa saja membebankan biaya ujian kepada siswa.
Fakta dilapangan, sebenarnya siswa diajak bertaktik untuk mereka-reka jawaban pilihan ganda, dan umumnya soal-soal UN merupakan pengulangan soal tahun-tahun sebelumnya. Hal ini menunjukkan masa depan siswa tergantung dari 5 pilihan jawaban yang ada, sungguh ironis, penilaian pilihan jawaban inilah yang menentukan apakah siswa dianggap lulus setelah 3 tahun belajar. Terlebih lagi hanya 3 mata pelajaran yang dijadikan tolok ukur kelulusan, sementara mata pelajaran lain seakan diberikan hanya untuk memenuhi kurikulum dan mengisi jam sekolah. Mendiknas sendiri menyatakan menolak diadakan ujian ulang bagi yang tidak lulus karena beranggapan UN adalah wewenang pemerintah, termaksud menggelar UN ulang atau tidak. Mau tak mau pilihan siswa adalah ikut ujian tahun mendatang atau mengikuti PKBM (Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat). PKBM memang sebagai penyelenggara paket C setiap waktu siap menerima pendaftaran dan menjadi lahan untung dengan adanya siswa yang tidak lulus UN. Masalahnya, apakah dengan paket ini permasalahan UN selesai?
Permasalahan belum berhenti. Apalagi Menko Kesra menyatakan keputusan menerima siswa tergantung kepada masing-masing perguruan tinggi. Hal ini berarti, kebijakan universitas menentukan apakah diterima atau tidaknya paket C. Seakan ada permainan disini. Di satu sisi, pemerintah ingin menaikkan taraf kualitas pendidikan yang sekarang naik menjadi 5,0, namun di sisi lain, program bimbingan belajar dan PKBM menjadi suatu badan yang diminati, dan miris bagi orang tua siswa yang tidak lulus telah membayar bimbingan belajar, kemudian mengikuti PKBM lantas berakhir ijazah paket C-nya ditolak perguruan tinggi yang siswa inginkan. Alhasil, siswa tersebut harus mengikuti ujian nasional dan artinya harus mengeluarkan dana lagi untuk mengikuti UN.
Padahal kalau dilihat dari falsafah pendidikan, memanusiakan manusia. Namun, kenyataannya seperti memproduksi siswa yang hanya bisa mengerjakan puluhan soal maka dapat dikatakan lulus, tidak terlihat dimana sisi manusia dengan beragam kecerdasan masing-masing yang seharusnya diasah. Seolah-olah hanya behavior yang berulang-ulang dari ketiga soal mata pelajaran yang diwajibkan, padahal kontrukstivistik-lah yang cenderung bisa memanusiakan yakni mendidik secara mandiri karena konsep yang dialirkan tidak mudah begitu saja diterima siswa sehingga lebih baik siswa mengalami bagian pelajaran yang seharusnya dipelajari. Dan hasil belajar siswa sudah sepantasnya tidak dinilai dengan pilihan ganda.
Kesemua kesemrawutan ini tidak dapat dipisah dengan mutu pendidikan, terutama tenaga pengajar. IKIP sebagai pabrik guru masih dianggap bottom ten dari lulusan SMU. Harus ada kebijakan untuk menaikkan pamor guru di mata masyrakat. Keprofesionalan jelas dituntut: penguasaan materi, pedagogik, didaktik dan metodologi pendidikan agar guru tahu situasi siswa yang diajar sehingga pencapaian standa kompetensi dapat dicapai. Dan pendidikan harus membebaskan, pendidikan harus dilonggarkan dari tekanan birokrasi negara. UN begitu menghamburkan banyak anggaran pemerintah agar soal-soal bisa sampai di setiap pelosok propinsi, belum lagi biaya pemeriksaan dan upah pengawas.
Ditambah pula tugas guru untuk mendidik seharusnya tidak perlu dipenuhi dengan pikiran rumah tangga lantaran dapur tidak berasap. Pemerintah lebih baik memfokuskan kualitas guru karena UN belum siap diterapkan saat ini. Penekanan terhadap standar kelulusan membuat guru ketar-ketir memikirkan anak didiknya untuk lulus, wajar saja jika terdapat kasus kecurangan UN setiap tahun dengan alasan iba dan upaya meningkatkan akreditasi sekolah.
Anggaran UN bisa saja diminimalisir, misalnya dengan cara memberikan hard copy ke masing-masing wilayah dan pemeriksaan jawaban bisa dilakukan oleh masing-masing sekolah, dengan tidak melupakan peran pengawas pemerintah. Sebenarnya, banyak cara yang dapat dilakukan pemerintah untuk meningkatkan kualitas pendidikan, meningkatkan SDM guru terlebih dahulu dan tanpa harus mengorbankan perserta didik. Melalui pendidikan yang baik peserta didik diberdayakan untuk memperbaiki nasibnya sendiri. (wdmp)

budaya sosial-grameen bank


oleh; wita dwi maharani putri

"Saya yakin, kita dapat mencapai dunia tanpa kemiskinan, kalau kita benar-benar mau. Di dunia ini, tempat bagi kemiskinan adalah di museum. Kalau anak-anak sekolah memasuki museum kemiskinan, mereka akan terpana dan bertanya-tanya mengapa kemiskinan dibiarkan terjadi begitu lama."
Muhammad Yunus, Peraih Nobel Perdamaian tahun 2006



Muhammad Yunus yang memiliki sebutan ‘Banker of The Poor’ memang benar-benar berhasil menghidupkan roda perekonomian Bangladesh, negara yang memiliki jjulukan International Basketplace, yakni kemiskinan yang sangat parah. Yunus menciptakan metode yang selama ini dianggap bank konvensional ‘tidak kredibel’. Bahkan Bill Clinton memuji keberhasilan Yunus yang telah membangun kembali perekonomian Bangladesh. Yunus dianggap sebagai revolusioner dari gerakannya, yakni gabungan antara kapitalisme dan tanggung jawab sosial. Grameen Bank (GB) merupakan program nyata mendayagunakan ekonomi kelas bawah. GB merupakan bank dengan pemerian kredit atas kelompok yang terdiri dari 5 orang yang saling membantu. Hanya 2 orang yang diijinkan meminjam di GB dan jika sukses ketika pengembalian kredit maka 2 orang lain boleh ikut meminjam ke GB dan jika semua sukses maka orang ke-5 boleh meminjam ke GB.
GB berhasil. Permodalan mereka secara umum kembali dan akhirnya GB menghidupi dirinya sendiri. GB memang memfokuskan peminjam kepada perempuan. Yunus berkeyakinan neoklasik keliru, kemiskinan bukan kesalahan si miskin karena sebenarnya mereka korban ekonomi kapitalistik-liberal. Selain itu, Yunus percaya perempuan lebih pandai mengelola keuangan, disamping cara persamaan derajat dengan pria, dan dengan bantuan kredit dapat melakukan sesuatu yang produktif di sela pekerjaan rumah tangganya. Agar kredit bisa kembali maka penagihan dilakukan mingguan.
GB berdasarkan Tempo 2006, kredit terendah GB senilai 50 taka (di atas US$1), yang tertinggi 60 ribu taka (Us$ 1.500). Nilai kredit rata-rata 6.000 taka (US$ 160). Pitt and Khandker (1998) merumuskan bahwa sistem keuangan mikro GB dicirikan beberapa prinsip dasar yakni kredit GB hanya untuk masyarakat miskin—terutama perempuan—, kesepakatan dalam kelompok sehingga membutuhkan kekuatan moral sosial untuk menjamin kredit, track record kredit yang baik sebagai syarat peminjaman lanjutan untuk kelompok. Hal ini berarti GB mendorong kesatuan sosial untuk mendidik nasabahnya. Empat asas GB—disiplin, kesatuan, keberanian, kerja keras—membuat GB melawan kemiskinan ekonomi dan secara tak langsung mendidik, mengusahakan biaya pendidikan. GM benar-benar meletakkan mekanisme demokrasi secara nyata dengan cara yang sama terhadap kredit dan benar-benar intensif dalam pengarahan kredit sehingga berbeda dari model bank konvensional ataupun rentenir. Yunus sendiri yakin social enterpreneur merupakan kebijakan yang berpihak pada kaum miskin.
Nobel Foundation dianugerahkan kepada Muhammad Yunus karena usahanya dalam membangun ekonomi, dan perdamaian tidak akan terbina kalau masyarakat masih terjerat masalah ekonomi. Padahal praktek kapitalisme berlaku setiap dan karena sikap GB yang menggabungkan kapitalisme dan tanggung jawab sosial ini membuat GB dilihat sebagai program sukses ditengah praktek kapitalisme Barat yang mengharuskan peminjam kredit memiliki jaminan modal dan hal inilah yang menyebabkan masyarakat miskin tidak bisa meminjam untuk usaha di bank.
GB kini banyak ditiru negara-negara berkembang. Indonesia dengan sistem ekonomi Pancasila seharusnya bisa menerapkan kerangka GB. Banyak yang mencermati kemiskinan yang terjadi di Jakarta lebih disebabkan karena tanah hak petani diambil. Sektor pertanian benar-benar dieksploitasi untuk dikebiri karena Jakarta hendak dibuat sebagai kota industri dan perdagangan. Tapi disini, peran moneter untuk memutar perekonomian, perlu diperhatikan. Apalagi dengan dikurangi subsidi BBM oleh pemerintah membuat pada pemerintahan Yudhoyono kemiskinan meningkat. Terlebih lagi pengusaha selama ini dituding sebagai penyebab krisis moneter di Indonesia
Kiranya dapat dilihat bahwa modal bukan segalanya, karena masyarakat ekonomi lemah perlu belajar tentang bagaimana bisa akses dana dan pemasarannya dengan keterampilan usaha.. Sudah banyak program yang diterapkan bangsa ini untuk meningkatkan ekonomi rakyat.
Presiden Yudhoyono pernah mengatakan bahwa penanggulangan kemiskinan memang tidak hanya bisa tercapai dengan pertumbuhan ekonomi yang tinggi, tapi juga kualitas pertumbuhan nasib masyarakat miskin. Pemerintah bahkan mencanangkan Santunan Langsung Tunai melalui BOS, belum lagi program Bantuan Tunai Bersyarat (BTB). Sayangnya, bangsa ini menetapkan garis kemiskinan menurut selera. Kemiskinan selama ini menjadi sarang korupsi untuk program santunan tersebut. Bahkan Menteri Sosial Bachtiar Chamsyah mengakui data kemiskinan selama ini tidak jelas, tidak tahu seperti apa kriteria orang miskin. Sehingga penyerahan BTB benar-benar harus memperhatikan status kemiskinan.
Kiranya bangsa ini bisa meniru program GB yang hidup dalam konteks sosial demokratis. Dalam artian semua orang memiliki kesempatan yang sama terhadap kredit karena rasa kebersamaan kelompok, sehingga semua orang bisa menikmati pasar dan kemiskian bukan menjadi eksploitasi pemerintah untuk menetapkan kriteria garis kemiskinan.
Bangladesh yang dulunya mendapat julukan Internasional Basketplace atau dianggap sebagai simbol kemiskinan Asia bisa tumbuh dengan microfinance-nya. Kini Bangladesh dianggap sebagai negara lahirnya Bank Pedesaan. GB dengan 4 asasnya membuat para perempuan Bangladesh mematuhi sixteen decision
[1], diantaranya melaksanakan KB dan hanya minum air yang dimasak. Namun terlepas dari banyak aturan yang dibuat oleh microfinance, GB memang membuat bangkit ekonomi masyarakat dan sosial politik warga Bangladesh terberdayakan. Dan Indonesia terlepas dari kultur yang berbeda, perlu menyadari pengusaha masyarakat kecil perlu dikembangkan, jangan sampai perputaran ekonomi mandeg lantaran kerangka berpikir untuk pemecahan masalah sosial ekonomi tidak belajar dari kesalahan yang terjadi ketika bangsa ini mengagungkan konsep dari Barat tanpa memerhatikan ekonomi yang pancasilais, dalam artian benar-benar bermoral untuk terwujudnya keadilan sosial.



landreform berkeadilan


oleh: wita dwi maharani putri

Awalnya UU Agraria 1870 memang dimaksudkan agar masuk modal besar swasta asing, khususnya Belanda yang kemudian melahirkan banyak perkebunan besar di Jawa dan Sumatera. Namun, sistem ekonomi perkebunan ini justru menyengsarakan rakyat Indonesia. Kemudian lahirlah poltik etis yang terkenal dengan irigasi, transmigrasi, dan edukasi. Politik etis ini tidak begitu banyak menghasilkan perubahan bagi kemajuan bangsa, dan sudah jelas pemerintah kolonial melakukan program-program tersebut untuk tujuan utama kepentingan kolonial.
Kemudian, di masa pendudukan Jepang, petani harus dibebani pajak bumi sebesar 40% dari hasil produksinya, selain itu perkebunan besar terlantar lantaran ditinggal pemiliknya. Dan dari masa inilah rakyat Indonesia seakan-akan menerima kembali hak tanahnya yang dulu dikuasai Belanda.
Ketika bangsa Indonesia merdeka, para pendiri bangsa ini melakukan tatanan mengenai masalah pemilikan dan penggunaan tanah. Saat itu, telah ada kesadaran untuk tidak menjadikan tanah sebagai komoditi komersial. Kemudian dengan latar sejarah yang panjang, rakyat diberi toleransi menduduki tanah perkebunan hingga menunggu reform, kendati perjalanan dirumuskan UUPA begitu panjang karena terikat dengan perjanjian KMB.
Sejarah penting akhirnya ditetapkan UU No.56 tahun 1960 yang dikenal sebagai UU Landreform. Namun, bukan berarti landreform ini bebas dari hambatan apalagi sempat adanya paradigma landreform sama dengan PKI. Program landreform dianggap belum jelas dan belum memiliki penyelesaian bila kemungkinan terjadi pelbagai hambatan. Ironisnya, bangsa ini yang mayoritas agraris, belum memiliki banyak pakar ahli tentang agraria; agraria yang mencakup seluruh aspek kehidupan masyarakat Indonesia.
Birokrasi berbelit-belit menambah panjang masalah landreform di Indonesia, disamping itu, konsep pendistribusian tanah dan jenis tanah yang layak untuk diberikan juga belum jelas. UUPA 1960 mati suri karena masa Orde Baru, munculnya program hukum lain seperti UU Pokok Kehutanan. UUPA 1960 dihidupkan kembali dengan segala permasalahan baru. Adanya ungkapan tanah untuk kepentingan investasi maka UUPA 1960 seakan dianaktirikan, apalagi dengan berhasilnya bangsa ini dengan swasembada pangan membuat pada masa orde baru yakin bahwa bangsa ini dapat maju tanpa mengembangkan landreform.
Menuju tahun 90-an, tampaknya landreform telah jauh dari harapan sejarah bangsa, apalagi adanya ungkapan untuk dijadikan tanah sebagai aset strategis yang cenderung akan merubah paradigma landform itu sendiri.
Lahirnya pelbagai organisasi rakyat membuat landreform bangkit kembali. Hal terbukti dengan munculnya Deklarasi tentang Hak-Hak Asasi Petani dan lahirnya TAP MPR No.IX/2001 tentang Pembaruan Agraris dan Pengelolaan Sumber Daya Alam, dan usulan dibentuk Komite Nasional untuk Penanggulangan Konflik Agraria (KNUPKA)—walaupun belum terlaksana. Namun, hingga kini amandemen UUPA 1960 masih terus berlanjut. Masalah Perpres No.36 tahun 2005 menyangkut pembebasan tanah dalam rangka pembangunan infranstruktur masih terus berlanjut, begitu pula masalah revitalisasi pertanian yang belum terhirup kebebasan landreform. Adanya kontradiksi antara UU Pokok Kehutanan dengan reformasi agraria membuat penyempurnaan UUPA 1960 kemungkinan mandeg ditengah jalan, lantaran pelbagai dilema diantara produk-produk hukum. Di samping itu, otonomi daerah ikut menambah mandegnya penyempurnaan UUIPA 1960.
Memang terjadi pelbagai putaran dalam ruang lingkup politik bangsa ini. Krisis multidimensi semakin rumit, dan pertanyaan utama adalah mengapa pada masa reformasi ini justru mempersulit mengatasi masalah agraria secara mendasar?
UUPA 1960 memang sudah selayaknya diperbarui. Memang ada selentingan pemikiran bahwa dengan memberikan hak pengelolaan tanah dalam jangka panjang, maka tanah bangsa ini akan diambil alih ke pihak asing. Namun, hak atas tanah yang diberikan kepada penanaman modal yang mendirikan perusahaan badan hukum Indonesia (Perseroan Terbatas) harus taat kepada hukum Indonesia.
Pembaruan dalam hukum agraria perlu dilakukan, mengingat sifat UUPA tidaklah lagi sesuai dengan tujuan pembangunan bangsa yang kini mengarah pada industrialisasi, walaupun memang masih perlu dilaksanakan intensifikasi dan ekstensifikasi di sektor pertanian.
Jelas, permasalahan tanah telah menjadi permasalahan sejak lama dan terus menjadi permasalahan periode mendatang. Tidak heran bila muncul pendapat mengenai perpres untuk mengelola masalah pertanahan. Perpres No.36 tahun 2005 secara tak langsung memuat pokok utama perihal pencabutan tanah. Sehingga perpres ini begitu sensitif untuk disalahgunakan. Seperti ada pertentangan antara pasal 4 ayat 1, pasal 27 UUD 1945 tentang hak kebebasan tempat tinggal, UU No.39 tahun 1999 mengenai HAM dengan Perpres No.36 tahun 2005. Sudah selayaknya pemerintah menerapkan peraturan hukum dan lebih menjelaskan apa yang dimaksud atau batasan kepentingan umum agar tidak mencari celah untuk meraup keuntungan peruntukan tanah.
Tanah tidak boleh dikuasai secara individual dengan hak-hak liberal yang menumbuhkan monopoli tanah, pengelolaan tanah tanpa memerhatikan kepentingan lingkungan sekitar, karena di dalam hak pribadi terdapat hak sosial, sehingga dengan kata lain negara punya hak intervensi penguasaan tanah.
Hak pemerintah untuk mengintervensi digunakan sebagai legitimasi ambil alih tanah rakyat atas nama pembangunan. Sedangkan sebagian besar isi UUPA 1960 yang mewajibkan pemerintah merombak dan menata ulang penguasaan tanah agar lebih adil dan merata justru cenderung diabaikan.
Harus ada kriteria khusus dan tegas bahwa Perpres No.36/2005 lebih represif daripada Kepres No.55/1993. Selain itu harus ditegaskan pembebasan tidak akan berakhir untuk kepentingan bisnis. Bangsa ini harus kembali berbasis kepada pertanian dan perkebunan dengan memproritaskan hal mendasar, yakni revitalisasi dengan landreform.
Tujuan awal landreform berpotensi dibelokkan dengan adanya RUU Sumberdaya Agraria yang digarap sejak masa Pemerintahan Megawati. RUU ini merupakan terjemahan Badan Pertanahan Nasional atas Keputusan Presiden RI No. 34/2003 tentang Kebijakan Nasional di Bidang Pertanahan yang merupakan turunan dari Ketetapan MPR No. IX/2001 tentang Pembaruan Agraria dan Pengelolaan Sumberdaya Alam. Di dalam Keputusan Presiden tersebut, berisi sebuah perintah kepada Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk melakukan percepatan dalam proses penyempurnaan UUPA 1960 segera membuat reaksi dari sejumlah pihak yang selama ini memperjuangkan adanya reformasi agraria yang sebenarnya.
RUU tentang Sumberdaya Agraria tersebut bukanlah upaya untuk menyempurnakan, melainkan mengubah dan mengganti secara keseluruhan UUPA 1960. Hal ini tentu merupakan suatu upaya yang berbahaya dan patut dipertanyakan kembali, karena, di satu sisi, ada belasan pasal dalam UUPA 1960 yang masih relevan dengan kebutuhan bangsa sehingga perlu dipertahankan.
Dalam konteks ini, selayaknya pemerintah mengambil sikap terhadap reformasi agraria seperti tercantum dalam UUPA Tahun 1960. Dari sana diambil kebijakan dari alternatif yang ada, yakni melaksanakan apa adanya, merevisi, bahkan jika perlu merombak total UUPA.
Kita bisa menengok ke Aljazair yang pernah menerapkan metode nasionalisasi berdasarkan UU tahun 1974. Semua tanah yang melebihi kriteria kebutuhan perorangan bisa dinasionalisasi oleh pemerintah. Pemerintah daerah diberi wewenang mengontrol transaksi tanah bersangkutan.
Beberapa negara seperti India memilih melakukan metode land banking sebagai pendekatan jangka panjang yang bersifat komprehensif dalam rangka penyediaan lahan untuk kebutuhan pembangunan yang dapat dilakukan secara sukarela ataupun terpaksa. Dengan metode ini, pemerintah sengaja mengakumulasi tanah jauh-jauh hari sebelum kebutuhan lahan muncul, sehingga pemerintah mendapat lahan relatif murah untuk kepentingan umum. Mekanisme ini memungkinkan pemerintah lebih mudah mengatur pola pembangunan wilayah bersangkutan agar lebih sejalan dengan sasaran perencanaan tata ruang secara keseluruhan. Selain itu, sekaligus mengontrol pasar tanah, mencegah spekulasi tanah, dan bisa mengambil sebagian keuntungan dari peningkatan nilai tanah yang terjadi dengan adanya pembangunan lahan pedesaan menjadi perkotaan.
Metode lain adalah land readjustment. Konsep ini diperkenalkan oleh mantan Presiden Amerika Serikat, George Washington dalam kesepakatan dengan para pemilik tanah untuk membangun kota Washington tahun 1971. Metode serupa, tetapi dengan sejumlah modifikasi, kemudian juga diterapkan di Jerman, Jepang, Taiwan, Korea Selatan, Australia, India, bahkan Indonesia. Konversi biasanya dilakukan terhadap lahan yang semula pertanian menjadi lahan perkotaan. Beberapa kelebihan dari metode ini adalah skema ini memungkinkan dilakukannya suatu pembangunan terencana terhadap lahan dan jaringan infrastruktur sehingga bisa dihindari terjadinya pembangunan berbagai fungsi lahan campur aduk dalam satu kawasan. Land adjustment merupakan metode menarik untuk mengendalikan laju dan lokasi pembangunan perkotaan yang baru.
Reformasi agraria bisa menjadi sebuah gerakan sosial jika lembaga bantuan hukum yang ada di daerah-daerah sudah bermitra dengan para petani atau masyarakat yang menjadi korban kasus-kasus pertanahan. Pengabaian sumber daya masyarakat seharusnya dihentikan.
Esensi persoalan perpres itu terletak pada definisi kepentingan umum dan jaminan kompensasi bagi masyarakat. Dalam perpres, kepentingan umum didefinisikan sebagai kepentingan sebagian besar masyarakat. Pada dasarnya pemerintah dimungkinkan mencabut hak milik pribadi demi kepentingan umum. Hal ini merupakan suatu yang sudah lama ada, khususnya di Indonesia pernah diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1961. Bahkan, hampir seluruh negara mempunyai peraturan seperti itu. Yang harus dipersoalkan, dalam perspektif akademisi, apa definisi kepentingan umum supaya tidak disalahgunakan. Kepentingan umum adalah kepentingan orang banyak yang untuk mengaksesnya tidak mensyaratkan beban tertentu.
Salah satu alasan pemunculan peluncuran program landreform adalah untuk mengadakan pembagian tanah yang adil dan merata atas sumber penghidupan rakyat tani berupa tanah. Akan tetapi, program landreform pada masa lalu tidak berhasil. Penyebabnya adalah rendahnya kemauan dan dukungan politik, tidak tersedianya biaya, data dan informasi, serta lain sebagainya.
Kegagalan itu membuat permasalahan agraria terus berlanjut sehingga perlu dilakukan pembaruan lagi pada masa reformasi ini. Pembaruan tersebut merupakan upaya untuk mengubah sistem penguasaan tanah. Termasuk memperbaiki jaminan kepastian penguasaan sumber daya itu bagi semua pihak yang memanfaatkannya.
Setelah itu, diikuti dengan perbaikan cara-cara pengelolaan tanah dan kekayaan alam lainnya dengan menyediakan fasilitas kredit, pendidikan dan latihan, asistensi teknis untuk perbaikan sistem produksi, dan kelangsungan daya dukung alam. Pembaruan agraria mencakup setiap upaya untuk menata ulang sistem penguasaan, produksi, dan pelayanan pendukungnya yang menjamin terjadi keadilan sosial.
Ditandai dengan diterbitkan Tap MPR No IX/MPR/2001, secara tegas, Tap MPR ini memberi mandat untuk melaksanakan penataan kembali penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan landreform yang berkeadilan. Dalam pembaruan ini harus pula memperhatikan kepemilikan tanah untuk rakyat dan penyelesaian konflik pemanfaatan sumber daya alam yang timbul selama ini. Selain itu, harus bisa mengantisipasi potensi konflik di masa depan guna menjamin terlaksananya penegakan hukum dan pengelolaan sumber daya alam yang berkelanjutan.
Seiring dengan pembaruan agraria, perlu dilakukan program penguatan hak rakyat atas tanah dan pemberdayaannya. Program ini harus sinergi dengan melibatkan semua instansi yang terkait. Tujuannya agar tanah dapat dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat dengan cara memberdayakan petani melalui penguatan hak atas tanah. Langkah yang ditempuh adalah pertama, meredistribusi tanah dengan pemberian hak milik atas tanah; kedua, melakukan konsolidasi tanah; ketiga, kemitraan dengan pengusaha atau secara mandiri oleh petani.
Pemberdayaan meliputi pendampingan oleh pengusaha, pendanaan oleh lembaga keuangan, serta kelembagaan. Ini sebagai bentuk kemitraan. Program ini merupakan instrumen menyelesaikan konflik tanah perkebunan (HGU) yang telah digarap masyarakat dengan solusi yang adil.
Program tersebut diawali dengan redistribusi tanah sehingga memudahkan petani memperoleh akses terhadap tanah. Pola ini sekaligus sebagai upaya pemerataan penguasaan dan pemilikan tanah dengan dilengkapi sertifikat.
Setelah itu, pendampingan terus berjalan demi mencegah aksi penjualan tanah oleh petani. Oleh karena itu diperlukan program pascarestribusi sebagai tindak lanjut yang memberi kesempatan kepada petani untuk memperoleh bantuan kredit.
Bantuan ini antara lain, kredit ketahanan pangan dan kredit usaha dengan syarat yang ringan, pemasaran, pelatihan, bibit, manajemen, teknologi, dan sebagainya. Termasuk menyangkut produksi dan distribusi.
Jadi, kegiatan redistribusi tanah negara tidak sebatas pembagian tanah kepada petani sesuai PP Nomor 224 Tahun 1961. Akan tetapi, kegiatan itu juga merupakan upaya penyelesaian konflik pertanahan.
Pelaksanaan landreform menuntut adanya institusi yang kuat pada tingkat lokal, didukung oleh data dan informasi yang lengkap serta akurat. Institusi ini diperlukan sebelum, selama, dan sesudah landreform.
Harus menjadi sasaran dari program penguatan hak rakyat atas tanah, antara lain, pertama, tanah yang telah dimiliki petani, tetapi belum memiliki sertifikat. Kedua, tanah yang telah digarap petani selama puluhan tahun berasal dari tanah negara, bekas HGU yang habis masa berlakunya, tetapi tak diperpanjang. Ketiga, tanah kebun yang berasal dari pengusaha kebun secara fisik melebihi luas lahan yang ditetapkan dalam HGU. Keempat, tanah kebun yang dijual oleh pengusaha kebun untuk dijadikan plasma, yang dibeli masyarakat dengan dana yang dikucurkan dari kredit koperasi primer pada anggota (KKPA). Kelima, tanah yang dimiliki rakyat setempat, tapi tak mempunyai dana untuk penerbitan sertifikat tanah. Bahkan, mereka tidak memiliki akses untuk memperoleh KKPA.
Untuk kasus tersebut masyarakat dapat bergabung dengan koperasi yang dapat mendanai terlebih dahulu biaya sertifikasi dan memperoleh tanah dengan luas yang disepakati dari tanah yang dimiliki rakyat setempat.
Harus diingat, sertifikat yang diterbitkan itu baru mencakup sebagian kecil dari total tanah di Indonesia yang seharusnya dilegalisasi. Penyebabnya antara lain, kinerja pelayanan aparat masih sangat rendah, pengelolaan data pertanahan masih manual, dan keterbatasan anggaran.
Akibatnya, pelayanan lambat, berbelit-belit, biaya mahal, dan timbul sertifikat ganda. Dampak susulannya adalah makin sulit ditetapkan harga tanah yang layak dan adil. Tindakan konkrit bangsa ini untuk terus memperjuangkan reformasi agraria, yang pada akhirnya untuk membela para petani dari tangkupan rakus pemerintah dengan istilah mengambil alih atas nama rakyat! (wdmp)

strategi kubu israel-amerika


(oleh; Wita Dwi Maharani Putri)

Israel telah melakukan sekian banyak pelanggaran HAM, terutama hak untuk hidup. Banyak strategi politik yang dilancarkan pemerintah Israel untuk menguasai tanah Al-Quds. Sudah menjadi rahasia umum Israel melakukan pemukulan dan menghancurkan rumah warga Palestina secara utuh ataupun sebagian. Israel telah melanggar UU No.2 Hukum Internasional mengenai penangkapan anak-anak, hak kesehatan, penyediaan kondisi yang sesuai. Israel terkenal dengan sikap layaknya seorang penjajah yang rakus terhadap tanah dan mengklaim bahwa tanah Al-Quds adalah tanah nenek moyang mereka. Data tahun 2006 anak-anak Palestina sebanyak 72,9% masih tanpa status ditahan Israel.
Perundingan damai kerap sering dilakukan namun dari fakta yang ada justru menambah permusuhan antara Israel dengan bangsa Palestina. Namun, bukan berarti ini hanya persoalan kedua kubu itu, persoalan Palestina merupakan persoalan global. Bahkan Menlu Amerika Serikat, Condalizza Rice berjanji melakukan proses ‘perdamaian’ yang bertujuan memperluas pemukiman Yahudi di Tepi Barat. Rice menyatakan akan melakukan penerapan peta jalan. Lalu bagaimana dengan reaksi bangsa muslim sendiri? Perdamaian tidak akan pernah terjadi selama di tanah Arab masih berstatus terjajah. Contohnya saja perjanjian Oslo yang berada di bawah jaminan pemerintah Amerika. Amerika mengatur batas-batas bangsa Palestina dengan berbagai rambu dengan alasan ‘perdamaian’. Namun bangsa super-power itu tidak pernah komitmen dengan janjinya. Amerika bisa saja mementingkan kepentingan Israel, kendati Bush sudah kalah pamor lantaran kebijakan perang Irak. Kebijakan Amerika selalu memihak pihak Israel secara total dan tidak memandang hak rakyat Palestina untuk melakukan perlawanan dan pembelaan diri. Amerika memandang bahwa Israel berhak melakukan aksi-aksi serangan dan pembunuhan. Amerika tidak dapat memberi solusi atas persoalan yang dihadapi Palestina, namun sebaliknya Amerika bekerja untuk kepentingan dan keamanan Penjajah Israel di Palestina. Dengan kata lain, jalan dialog mengenai pembentukan pemerintahan otoritas Palestina sudah buntu. Hal ini karena intervensi dari Amerika terhadap persoalan Palestina. Sayangnya, dukungan Amerika ini menanamkan opini seakan ini karena alasan dalam diri Palestina sendiri. Padahal tidak ada pembenaran apapun yang menegaskan bahwa pemerintah persatuan sudah mentok di jalan buntu. Keberhasilan pemerintahan persatuan Palestina terletak pada kesepakatan faksi-faksi Palestina terhadap satu program dan ini yang sudah dicapai dalam piagam kesepakatan nasional Palestina yang sudah dicapai dalam dialog di Mesir.
Di dalam salah satu konfrensi zionis sedunia, Ben Gorion menyatakan, “Kita tidak mengkhawatirkan sosialisme, revolusiisme ataupun demokratisasi di kawasan. Yang kita takutkan adalah Islam yang sudah tidur panjang yang kini mulai siuman.” Bangsa Palestina memang sangat membutuhkan barisan-barisan kuat ditengah serangan Israel disamping intervensi Amerika dan Inggris. Apalagi ditambah sudah menjadi rahasia umum, adanya rencana serius Israel dengan dukungan Amerika untuk memblokir situs yang dianggap menganggu kegiatan Israel di tanah AL-Quds, dengan alasan dianggap sebagai daftar situs teroris yang harus diblokir, dengan cara strategi MUD Approach yakni Monitoring, Using and Dispruting. Monitoring digunakan untuk mengetahui orientasi mana yang moderat dan mana yang radikal. Using untuk mengetahui tempat dan identitas teroris, pemilik situs yang dihubungkan ke situs penyedia layanan data base tamu. Disrupting untuk menyerang situs misalnya dengan menyebarkan virus.
Data tahun 2006, Israel membunuh 114 bocah di bawah usia 18 tahun. Sementara 16 orang gugur, di antaranya 2 wanita dalam aksi melawan Israel. Pada bulan Juli 2006, terbit data korban sejak awal tahun yang jumlahnya sekitar 180 meninggal. Ala’ Hani, misalnya adalah anak dari sekian banyak korban penindasan oleh Israel. Bocah berusia 13 tahun ini meninggal akibat peluru Israel ketika sedang demonstrasi memprotes tembok pemisah rasial di desanya, Bitin.
Terdapat 19 cara bentuk penyiksaan yang dilakukan untuk anak-anak Palestina. Diantaranya, menyatukan mereka dengan para tawanan kriminal dan tidak boleh dikunjungi keluarganya. Sejak tahun 2000, dilakukan penempatan tahanan politik anak-anak satu sel dengan tahanan kriminal Israel. Anak-anak baru ditempatkan dalam 27 kamar yang memang spesial bagi tahanan kriminal Israel dengan setiap kamar diisi oleh 2-3 tahanan. Hal ini membuat pelanggaran dan pelecehan terhadap hak-hak anak Palestina. Lebih dari 400 anak Palestina menjadi tahanan penjara Israel. Usia mereka berkisar 12-18 tahun, dengan 20 tahanan administrasi dan 270 tahanan permanent. Pemeriksaan yang dilakukan Israel melanggar perjanjian Jenewa No.370 dan 40 tentang hak-hak anak kecil. Pemeriksaan tawanan anak-anak yang terjadi di penjara Telmoned, Israel melanggar tradisi yang secara hukum dengan tidak menyentuh badan. Apalagi dengan adanya isolasi dan pemindahan dengan tujuan menghindari serangan dan menciptakan kekhawatiran bagi keluarga tahanan.
Tak jarang perlakuan diskriminatif terjadi antara tawanan anak-anak Palestina dengan tawanan Israel diantaranya diskriminasi keleluasaan menelepon, dan kunjungan keluarga. Berdasarkan data Badan Pusat Statistik Palestina akhir tahun 2005, masyarakat Palestina adalah masyarakat yang didominasi oleh usia muda, di mana kelompok usia muda di bawah usia 14 tahun ke bawah berjumlah 46% dari keseluruhan penduduk Palestina. Sementara pemuda dan usia pubertas yang usianya antara 10-24 berjumlah 33% dari total penduduk. Ini sangat berbeda dengan masyarakat Israel yang didominasi kaum tua.
Namun, bagaimanapun data terakhir tahun ini terdapat strategi bertujuan menipiskan kaum pemuda dikalangan bangsa Palestina, terlebih lagi banyak penyiksaan yang mayoritas dilakukan para pejuang dalam usia muda, apalagi jika setengah rakyat Palestina adalah usia dibawah 18 tahun. Akhir tahun 2006, misalnya, jumlah anak-anak Palestina di bawah umur 18 tahun adalah 2,1 juta anak atau 52,3% dari total penduduk Palestina. Kiranya perjuangan kaum pemuda memang merupakan ujung tombak perubahan suatu bangsa, maka sudah selayaknya tidak perlu lagi menerima pelbagai pertemuan dengan dalil perdamaian, karena cenderung membuat memecah-belah gerakan yang ada di dalam bangsa Palestina dan hal ini justru memperkuat serangan Israel secara halus, dan akan menjadi kenikmatan bagi bangsa Israel untuk mewujudkan cita-cita nenek moyang mereka untuk merebut Al-Quds.(wdmp)

resensi buku

Judul buku : Budiman Sudjatmiko Menolak Tunduk; Catatan Anak Muda Menentang Tirani
Penulis : FX Rudy Gunawan
Penerbit : Grasindo, 1999
Tebal halaman : 160 hlm
“Keterlibatan saya sebagai seorang aktivis merupakan konsekuensi logis dari pencarian akan makna kehidupan pribadi dan sosial saya sebagai seorang anak muda”.
Diawali oleh tulisan Xanana Gusmao yang mengenal Budiman Sudjatmiko ketika berhubungan dengan Solidaritas Mahasiswa Indonesia untuk Demokrasi (SMID). Budiman dengan PRD-nya (Partai Rakyat Demokratik) akan menyesuaikan diri dengan realitas Indonesia yang beraneka ragam dan perlu waktu untuk memperkuat dirinya secara kualitatif.
Biografi ini terbagi menjadi 5 bagian; Pilihan Hidup, Menjadi Organisator Rakyat, Perjalanan Politik, Peristiwa 27 Juli 1996 dan Kehidupan Penjara. Budiman atau ‘Iko’ dilahirkan di desa Pahonjean, Kecamatan Majenang, Jawa Tengah ini semenjak kecil memang sengaja tidak diberitahu orang tua yang sebenarnya ketika Iko diasuh di Bogor karena orang tua Iko memiliki 1 anak lagi sehingga untuk mengurangi beban asuh, orang tua Iko menyerahkan Iko kepada Pak Dek dan Bu Liknya. Mungkin hal inilah yang membuat Iko tumbuh sebagai aktivis radikal di Yogyakarta, baik ketika SMA maupun sewaktu sebagai mahasiswa Universitas Gajah Mada.
Ditahun pertamanya dalam keterlibatan mahasiswa, Budiman menjalankan peran sebagai propaganda organisasi dan tenaga pendidikan. Budiman bertugas membuka daerah pengorganisasian baru untuk kaum tani di kabupaten Cilacap perihal penggusuran tanah petani yang akan digunakan sebagiai pembangunan proyek pabrik serat plastik antara gabungan modal Jepang dan korperasi Bimantara.
Budiman memutuskan meninggalkan kuliah ketika menginjak semester III dan hal ini tidak terlepas dari konflik dengan ayahnya yang tidak menyetujui aktivitas Budiman dalam pergerakan mahasiswa. “Meninggalkan bangku kuliah memang mengecewakan bagi kedua orang tua saya sampai-sampai saking kecewanya mereka kemudian memutuskan untuk tidak mengirimkan saya uang lagi. Tapi dunia aktivis adalah jawaban yang telah saya temukan dalam pencarian makna kehidupan saya. Jadi, resiko apa pun memang harus saya hadapi, kan?” (hal 6-7)
PRD adalah hasil konkret dari seluruh proses interaksi Budiman dengan realitas sosial-politik masyarakat. Partai ini didirikan oleh generasi 80-an akhir, sehingga dapat dikatakan sebagai partai yang bebas dari generasi tua. PRD kemudian dicap sebagai musuh negara pasca 27 Juli 1996. Sebelumnya, gerakan Budiman dan kawan-kawannya dituduh sebagai Organisasi Tanpa Bentuk (OTB) karena mereka belum secara resmi mendirikan partai sebagai wadah. (hal 10)
Keterlibatan Budiman dalam proses lahirnya PRD dimulai dari tingkat gagasan, selain itu perkembangan kesadaran politik mulai terlihat. Contohnya munculnya SBSI sebagai serikat buruh alternatif. Peristiwa politik lain adalah kemunculan Megawati Soekarno Putri sebagai ketua umum PDI.
Pengalaman Budiman di Forum Komunikasi Mahasiswa Yogyakarta membangkitkan semangat Budiman untuk terus memelopori konsolidasi nasional organisasi pergerakan rakyat. Budiman terus mengevaluasi dan mencari sumber kegagalan upaya konsolidasi, diantaranya karena kurang eksplorasi teoritis dalam menganalisa perkembangan masyrakat yang berkaitan dengan upaya konsolidasi. Kemudian Budiman berkesimpulan untuk tidak terburu-buru menawarkan pembentukan organisasi.
Konsolidasi gagasan yang mendahului konsolidasi politik dan organisasional sering dilupakan orang. Hal ini berarti, upaya untuk membangun ikatan ideologis dan bukan sekadar ingatan jangka pendek. Namun, Budiman sadar yang dirinya dan kawan-kawannya dirikan bukan sebuah kelompok studi, melainkan organisasi politik pergerakan rakyat. (hal 20)
Budiman sebelumnya sempat dicurigai melakukan konspirasi politik tertentu. Ia pernah dipanggil oleh Bakorstranasda Jawa Barat melalui Kantor Sos-Pol Kota Madya Bogor, kendati dituduh tanpa bukti. Namun, sejak saat itu Budiman sadar bahwa kekuasaan Orde Baru sangat takut terhadap kebebasan berpikir dan berpendapat, apalagi saat itu Budiman masih berusia 18 tahun. Budiman kemudian membelokkan perhatiannya kepada teori gerakan sosial setelah berdiskusi dengan para aktivis Filiphina dan Myanmar, sebelumnya Budiman mencoba memfokuskan diri kepada kajian ekonomi-politik. Bagi Budiman, untuk terjun ke dunia politik seseorang harus memiliki konsep tertentu dalam melihat manusia, masyarakat dan alam. Seorang politisi harus menjadi prajurit bagi keyakinan politiknya, dan idealisasi ini yang dipegang Budiman untuk concern kepada komunitas kaum petani.
Budiman mulai tergerak untuk menyatu dengan rakyat ketika melihat desa Soka, Kecamatan Gemolong, Kabupaten Sragen. Petani di desa Soka mengorganisir kegiatannya secara mandiri dan tanpa campur tangan aparat, petani desa Soka berhasil memobilisasi ribuan rakyat untuk berada di lokasi PTKO (Paguyuban Tani Kedung Ombo).
Kemudian Budiman selama berbulan-bulan mengorganisir pertemuan, hingga akhirnya kira-kira 3 bulan, Budiman berhasil membawa 500-an penduduk desa ke Jakarta untuk menemui Mendagri yang saat itu dijabat oleh Rusdini. Saat itu, mereka berhasil memaksa Rusdini untuk bicara langsung di halaman kantor Depdagri untuk menurunkan Tim Pencari Fakta. (hal 48)
Budiman pernah melakukan long march dengan jarak 5 km bersama ribuan rakyat tani Cilacap hingga ke alun-alun kabupaten. Budiman tahu persis bagaimana provokasi dari para intel untuk memancing kemarahan rakyat. Mereka biasanya meneriakkan yel-yel yang tidak berkaitan dengan tuntutan rakyat, seperti yel-yel anti-Cina. Pola semacam itu meski terbilang kuno, masih dipraktekkan terutama bila isu SARA dijadikan bahan provokasinya. Dan dirinya berhasil membuktikan bahwa jika rakyat mendapatkan pendidikan politik dengan baik, mereka tidak mudah terprovokasi untuk melakukan tindakan anarkis.
FKMY kemudian pecah, dan Budiman membentuk Komite Rakyat (KR). Budiman ketika itu sedang melakukan pengorganisasian petani dan buruh perkebunan karet di Cilacap. Pada dekade 50-an, para petani yang telah mendapat sertifikat tanah dirampas dan dibakar dengan alasan produksi Orde Lama. Keadaan terus diperparah dengan fakta bahwa petani dan buruh perkebunan tersebut adalah mantan anggota Serikat Buruh Perkebunan Republik Indonesia (SARBUPRI) dan Barisan Tani Indonesia (BTI) yang berafilisasi PKI, dan berujung mengakibatkan banyak korban jiwa.
Kasus Belanguan, merupakan salah satu kasus yang menentukan jalan politik Budiman. Belanguan dijadikan pilihan pasukan marinir sebagai tempat latihan. Daerahnya berbukit dan terletak tepat dibelokan antara kabupaten Situbondo dam Banyuwangi. Saat itu, penduduk ingin melakukan aksi tanam, namun selalu dihalangi oleh aparat marinir. KR kemudian memutuskan menghubungi mahasiswa Yogya yang tergabung dalam Solidaritas Masyarakat Yogyakarta (SMY).